Personel gabungan tiga pilar Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat menggelar operasi tertib masker (tibmask) di Jalan Daan Mogot KM 14, tepatnya kolong flyover Cengkareng, Sabtu (16/4).
Melibatkan personel Satpol PP dan TNI-Polri, kegiatan dimulai sekitar pukul 08.30 kegiatan menyasar pengendara roda dua, empat dan pengguna jalan lainnya yang tidak menggunakan masker. Hasilnya, petugas menjaring belasan pelanggar.
Selain dikenakan sanksi sosial, para pelanggar diberikan masker. “Pelanggar yang terjaring sebanyak 17 orang. Semuanya disanksi kerja sosial menyapu dan membersihkan fasilitas umum lingkungan sekitar. Selain itu menjalani sanksi, para pelanggar juga diberikan masker,” ujar Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian.
Lebih lanjut dijelaskan, kegiatan tersebut dalam rangka penerapan disiplin protokol kesehatan Covid-19 di DKI Jakarta, khususnya wilayah Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat. “Pemberian sanksi kepada pelanggar untuk pendisiplinan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” katanya.
Sementara itu, kegiatan serupa juga digelar di Jalan H Taisir Kelurahan Palmerah Kecamatan Palmerah. Kasatpol PP Kecamatan Palmerah, H Sumitro menjelaskan kegiatan tersebut dalam rangka pendisiplinan memakai masker dengan baik dan benar di wilayah Palmerah sesuai Pergub no 3 tahun 2021. “Pelanggar yang terjaring sebanyak tujuh orang disanksi kerja sosial,” katanya. (Aji)