Penegakan Pergub nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kelurahan Wijaya Kusuma Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat terus dilancarkan di sejumlah titik.
Lurah Wijaya Kusuma, Novi Indria Sari, menyebutkan hari ini pihaknya menggelar patroli, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar PSBB di empat titik, yakni Stasiun Pesing, Jalan Pengeran Tubagus Angke, Pasar Inpres RW 10 dan Jalan Kusuma (Duta Mas). Kegiatan melibatkan perangkat kelurahan, unsur tiga pilar dan Satpol PP. “Hari ini kami gelar Jalan Tubagus Angke, di Stasiun Pesing, Pasar Inpres RW 10, dan Jalan Kusuma,†ujar Novi, Jumat (29/5).
Diungkapkan, di Pasar Inpres sebanyak tiga orang dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan atau menyapu karena tidak memakai masker. “Mereka disanksi menyapu di lingkungan pasar. Kami juga peringatkan mereka agar menaati aturan pemerintah dan selalu memakai masker saat beraktifitas di luar rumah,†tandasnya.
Sedang di Jalan Pangeran Tubagus Angke, sorang pengendara yang tidak memakai masker juga dikenakan sangksi serupa. “Sesuai Pergub nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap pelanggaran PSBB, yang bersangkutan dikenakan sanksi kerja sosial menyapu taman Jalan Tubagus Angke,†tegas Novi.
Sementara di Jalan Kusuma, pihaknya menindak dua orang yang tidak memakai masker. “Dua orang di Jalan Kusuma kedapatan tidak pakai masker. Mereka juga dikenakan sanksi kerja sosial. Kegiatan ini akan terus digelar di wilayah Kelurahan Wijaya Kusuma,†pungkasnya. (Aji)
20 Mei 2024