Pemkot Jakarta Barat menggelar bimbingan teknis (bimtek) pembuatan dan operasional Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di ruang Pola kantor walikota, Senin (27/8). Kegiatan ini penting bagi para pelaku usaha industri terkait pengelolaan limbah hasil produksi.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta Barat, Fredy Setiawan mengatakan, para pelaku usaha industri wajib memiliki IPAL. Itu dilakukan agar limbah produksinya tidak mencemari lingkungan. IPAL juga menjadi salah satu persyaratan penyusunan dokumen lingkungan hidup di PTSP.
"IPAL ini menjadi satu dari 8 persyaratan mengajukan izin usaha yang direkomendasikan PTSP," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Sudis Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Edy Mulyanto mengatakan para pelaku usaha juga wajib memperbaharui laporan. Setiap kali satu bulan, mereka wajib melaporkan hasil uji laboratorium limbah produksi usahanya.
Berdasarkan data Sudis Lingkungan Hidup Jakarta Barat, tiga pelaku usaha dikenakan sanksi segel terkait pembuangan limbah. "Selama 2017, sebanyak 71 pelaku usaha dibina, tiga lokasi usaha dikenakan sanksi segel pembuangan limbah. Sedangkan sejak Januari hingga 20 Agustus 2018, sebanyak 81 pelaku usaha telah dibina," jelasnya.
Sudis Lingkungan Hidup masih terus mendata serta memantau para pelaku industri lain yang jumlahnya mencapai ribuan. Para pelaku usaha industri juga diminta untuk melaporkan pengelolaan limbahnya.
"Kami berencana akan melakukan pemetaan pelaku usaha di Jakarta Barat. Data ini nanti akan didistribusikan ke kecamatan untuk diketahui mana saja pelaku usaha yang secara aktif melaporkan hasil pengelolaan limbah industri," tambahnya. (why/aji)
20 Mei 2024