Para pelaku usaha menjadi salah satu sasaran sosialisasi terkait rencana Pemda DKI Jakarta membuat aturan larangan penggunaan kantong plastik atau kresek.
Kepala Sudis Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Edi Mulyanto menjelaskan, para pelaku usaha selama ini menjadi salah satu penyedia kantong plastik kepada konsumen. Itu berarti, mereka juga menjadi penyumbang sampah plastik, selain rumah tangga. Masalah ini yang masih dibahas dalam rencana pembuatan aturan larangan penggunaan kantong plastik atau kresek.
Jauh sebelum rencana tersebut, Sudis LH Jakarta Barat, masih kontinue memberikan sosialisasi perihal pengurangan penggunaan kantong plastik. "Iya pelaku-pelaku usaha sudah mulai coba kita kurang-kurangin (penggunaan kantong plastik), kita sudah pasang-pasangin stiker juga, termasuk sosialisasi pengurangan konsumsi benda lainnya yang terbuat dari plastik," ujar Edi.
Sosialisasi pengurangan penggunaan kantong plastik juga dilakukan melalui tim media sosial yang dibentuk Sudin LH Jakarta Barat. Mereka disebar ke delapan wilayah kecamatan di Jakarta Barat, guna mensosialisasikan larangan penggunaan sedotan plastik. "Sekarang kita sudah coba mainkan, ya bukan cuma masalah pengurangan kantong kresek, tapi contohnya kami sosialisasikan melalui tim sosmed kami di setiap kecamatan larangan menggunakan sedotan plastik. Itu salah satu menjaga lingkungan kita, termasuk kantong kresek juga nanti di dalamnya," kata Edy.
Menurut Edi, sosialisasi itu bisa berjalan dengan baik asalkan melibatkan para pelaku usaha dan masyarakat. Para pelaku usaha nantinya tidak sekadar profit oriented, tapi memegang peranan dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Sebelumnya, Pemda DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup, berencana membuat aturan larangan penggunaan kantong plastik. Dalam aturan itu akan dibuatkan sanksi denda sebesar Rp 5 juta hingga Rp 25 juta. "Memang salah satunya ada pengenaan uang denda paksa antara Rp5-25 juta. Tapi yang terpenting sebenarnya begini, di era masa transisi enam bulan kami akan terus mengedukasi. Kami belum keras ya, tetapi sudah mulai meminta upaya-upaya untuk tidak lagi menggunakan kresek," kata Isnawa.
Denda tersebut akan berlaku bagi pengusaha yang masih memproduksi plastik, pengelola tempat perbelanjaan yang masih menyediakan kantong plastik, maupun pedagang di pasar yang masih menggunakan kantong plastik. (why/aji)
20 Mei 2024