Pelaku usaha menyambut baik kebijakan Pemerintah DKI Jakarta melonggarkan kegiatan sosial ekonomi pada masa PSBB Transisi.Mereka senang bisa menjalani aktivitas usaha dengan tetap menjalani protokol kesehatan.
"Saya menyambut baik keputusan Pemda DKI Jakarta yang mengizinkan pembukaan kembali usahanya. Setidaknya ini menjadi angin segar buat kami untuk melakukan kegiatan usaha kembali," ujar H. Hasan Al Katiri,pemilik usaha Toko Hidup Makmur,Jalan Krendang Utara,Tambora,Jakarta Barat,Senin(8/6)pagi.
Menurutnya,selama kurun waktu 3 bulan usahanya tidak jalan alias tutup akibat pelaksanaan PSBB di wilayah Jakarta. Hal ini berdampak pada omset usaha yang mengalami penurunan hingga 50%.
Melalui kelonggaran PSBB sektor ekonomi-sosial,Hasan Al Katiri berharap,ini menjadi awal kebangkitan untuk mengumpulkan pundi-pundi rupiah dari usaha material dan kebutuhan lainnya di wilayah Kecamatan Tambora.
Meski diberi kelonggaran, namun dirinya tak mau gegabah menjalani roda usaha tanpa penerapan protokol kesehatan."Bukan mengindahkan aturan, tapi kami tetap was-was akan bahaya penularan COVID-19,"tuturnya.
Untuk mencegah penularan COVID-19, Hasan Al Katiri menerapkan protokol kesehatan di tempat usaha. Protokol kesehatan itu meliputi, karyawan diwajibkan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun. "Kami memiliki 56 karyawan. Kami ikuti aturan pemerintah, seperti jaga jarak dengan pembeli, wajib pakai masker dan selalu cuci tangan," tuturnya.
Tak hanya itu, dirinya juga melakukan penyesuaian jam operasional karyawan. "Kita upaya pembatasan karyawan, maksimal 50% karyawan yang beroperasi. Kami ucapkan terimakasih buat gubernur Anies yang memberikan kelonggaran, semoga wabah virus corona segera berakhir. Biar semua normal kembali, sehat dan bisa beraktivitas,"tambahnya. (why)
20 Mei 2024