Palang Merah Indonesia (PMI) Jakarta Barat menyebut bahwa pelaksanaan Bulan Dana PMI Tahun 2024 akan berlangsung selama 3 bulan, mulai 1 September hingga 30 November 2024.
Sekretaris PMI Jakarta Barat, Ujang Sungkawa mengatakan dasar pelaksanaan bulan dana PMI tahun 2024 adalah Instruksi Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor e-0036 Tahun 2024 tentang dukungan penyelenggaraan kegiatan Bulan Dana PMI Tahun 2024, dan Izin PTSP Kecamatan Senen Nomor 1/f.8/3/TM.17.09/e/2024 tentang pemberian izin penyelenggaraan pengumpulan uang dana kepada PMI serta SK Wali Kota Jakarta Barat.
"Kami bersama sejumlah instansi mengadakan rapat membahas persiapan kegiatan bulan dana PMI tahun 2024. Rapat dihadiri oleh perwakilan kecamatan, Sudis Nakertransgi, Sudis Parekraf, dan Satpol PP Jakarta Barat," ujarnya.
Selain target capaian, lanjut Ujang, rapat juga membahas distribusi media bulan dana PMI. Hal tersebut dilakukan agar masing-masing instansi tidak saling tumpang tindih dalam penyebaran media bulan dana yang meliputi kupon untuk kecamatan, kelurahan dan tempat hiburan. Map list untuk kelurahan dan lingkungan masyarakat, proposal untuk perusahaan, QRIS untuk mall dan tempat hiburan, dan Dropbox untuk mall dan tempat Ibadah.
"Agar tidak tumpang tindih, setiap instansi memaparkan daftar list bulan dana," ujarnya.
Pihaknya menjelaskan bahwa pembukaan dan pengukuhan panitia bulan dana PMI Jakarta Barat akan berlangsung pada Rabu, 11 September 2024. Sementara penyebaran media bulan dana akan dilakukan pada minggu kedua September 2024.
"Mudah-mudahan target bulan dana PMI tahun 2024 sebesar Rp 7 miliar dapat tercapai dengan bantuan seluruh jajaran serta partisipasi masyarakat dalam kegiatan ini. Karena hasil penggalangan dana masyarakat nantinya akan dikembalikan dalam bentuk kegiatan kemanusiaan, seperti bantuan korban bencana, donor darah dan sebagainya," pungkasnya. (why)