Sebanyak 40 siswa SMKN 13 Jakarta Barat mengikuti pendidikan anti korupsi di ruang aula sekolah, Jalan Rawa Belong, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (5/8). Mereka mendapat bekal materi terkait nilai-nilai integritas serta pengetahuan tentang anti korupsi.
Kepala Bagian Hukum Setko Jakarta Barat, Hilmy Rosyida mengatakan, pelaksanaan pendidikan anti korupsi menindaklanjuti Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.132 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan anti korupsi.
"Menindaklanjuti aturan tersebut, Pemkot Jakarta Barat menugaskan para pejabat setingkat eselon III untuk memberikan pendidikan anti korupsi di lingkungan sekolah. Hari ini, saya mendapat giliran memberikan pendidikan anti korupsi di SMKN 13 Jakarta Barat," tuturnya.
Dijelaskan Hilmy, materi pendidikan anti korupsi yang diberikan pada siswa SMKN 13 Jakbar diantaranya, pengetahuan tentang anti korupsi, hukum tindak pidana korupsi, hingga 9 nilai-nilai integritas yang disingkat Jumat Bersepeda KK (Jujur, Mandiri, Tanggung Jawab, Berani,Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil dan Kerja Keras).
Selain materi, lanjut Hilmy, dirinya juga mengadakan permainan (game) tentang anti korupsi.
"Tadi ada gim untuk mengetahui sejauh mana siswa mengingat materi yang telah disampaikan. Saya melihat, para siswa merasa senang dan antusias mengikuti pendidikan anti korupsi," tambahnya.
Ditempat yang sama, Kepala SMKN 13 Jakarta Barat, Deky Noviar mengapresiasi kegiatan pejabat mengajar pendidikan anti korupsi. Karena, kegiatan ini membawa manfaat buat siswa agar sejak dini menanamkan anti korupsi.
"Kami melihat, mereka (siswa) sangat antuasias mengikuti pembekalan anti korupsi. Mereka bersemangat, apalagi mampu menjawab pertanyaan tentang anti korupsi. Mudah-mudahan, mereka paham dan mengenal sejak dini anti korupsi," tambahnya. (why)