Para pedagang yang menempati lokasi binaan (lokbin) Meruya Ilir, Kelurahan Meruya Utara Kecamatan Kembangan diminta segera melunasi tunggakan retribusi.
Kasudin Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perdagangan (Sudin KUMKMP) Jakarta Barat, Nuraini Sylviana, mengungkapkan dari total 253 pedagang yang menempati Lokbin Meruya Ilir, sebanyak 35 pedagang di antaranya belum melunasi tunggakan retribusi. Besar tunggakannya bervariasi, mulai dari Rp 800 ribu hingga Rp 2,1 juta.
Sudin KUMKMP Jakbar memberikan deadline hingga 21 Juli mendatang kepada pedagang untuk melunasi tunggakannya. "Kami kasih tempo sampai 21 Juli 2017, agar mereka (pedagang) segera melunasi tunggakannya," tandas Sylvi kepada wartawan, saat meninjau pedagang lokbin Meruya Ilir, Kamis (15/6).
Pihaknya mengimbau kepada pedagang untuk segera melunasi tunggakan sesuai deadline. Jika tidak melunasi, pihaknya tak segan segan melakukan tindakan. "Para pedagang juga membuat surat peryataan akan melunasi tunggakan, jika tidak dilunasi, maka akan diganti dengan pedagang lain," tegasnya.
Diungkapkan, selama ini pedagang di Lokbin Meruya Ilir tidak dikenakan pungutan sewa kios. Namun, mereka tetap melaksanakan kewajiban, yakni membayar retribusi Rp 4 ribu setiap hari. Ia juga meminta Bank DKI melakukan “jemput bola†dengan tujuan agar mempermudah mereka melunasi pembayaran retribusi. "Nanti kami jadwalkan bank DKI masuk ke sini," katanya. (why/aji)
20 Mei 2024