Jajaran Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres Jakarta Barat mengimbau para pedagang hewan kurban menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
Mereka diminta menjalankan 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, termasuk menyediakan sarana cuci tangan/hand sanitizer. Selain itu, petugas juga mengecek surat keterangan kesehatan hewan. Tujuannya, untuk memastikan kondisi hewan sehat dan layak untuk kurban.
“Kami ingatkan para pedagang hewan kurban di wilayah Pegadungan agar tertib, menjaga kebersihan dan selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan menjalankan 3M,†jelas Lurah Pegadungan, Adith Pratama, Jumat (24/7). Lokasi penampungan hewan kurban yang dipantau antara lain sepanjang Jalan Utan Jati.
Lebih lanjut dijelaskan, kegiatan tersebut dalam rangka Cipta Kondisi OK PREND (Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah) penegakan Pergub 51 tahun 2020 tentang PSBB masa transisi. Operasi melibatkan tim gabungan kelurahan, Satpol PP, unsur tiga pilar, FKDM dan lainnya. Sasarannya meliputi pasar, pusat perniagaan, fasilitas umum, tempat penampungan hewan kurban, jalan raya dan lingkungan permukiman warga.
Selain menyosialisasikan imbauan penerapan protokol kesehatan COVID-19 3M, petugas juga memberikan sanksi kepada para pelanggar PSBB transisi. “Bagi yang melanggar dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda,†ujar Adith. (Aji)
20 Mei 2024