Seluruh pedagang binaan yang membuka usaha di lokasi sementara (loksem) dan lokasi binaan (lokbin) se Jakarta Barat tengah didata.
“Tujuannya untuk memutakhirkan database pedagang binaan dengan kondisi lapak loksem dan lokbin,†jelas Kepala Seksi Koperasi, Sudis Koperasi, Usaha, Mikro, Kecil, Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakbar, Djarot Syarifuddin kepada wartawan, Jumat (23/2).
Diungkapkan, dari hasil pendataan di lapangan, pihaknya menemukan sejumlah lapak loksem telah dialihkan atau diisi oleh pedagang yang tidak terdaftar di dalam database Sudis KUMKMP Jakbar. "Kasus jnj kami temukan saat mendata pedagang di Loksem Slipi. Dari 59 lapak yang ada, sebanyak 11 lapak di antaranya telah beralih atau diisi pedagang yang tidak tertera di database kami," jelasnya.
Padahal, sambungnya, sesuai aturan yang berlaku lapak di loksem dan lokbin harus diisi sesuai nama pedagang yang telah didata dan dikenakan retribusi harian sebesar Rp 3.000 dan 4.000 per hari melalui rekening bank DKI. Mendapati hal tersebut, pihaknya langsung memanggil pedagang yang mengisi lapak, namun dalam database tidak terdaftar. Ternyata mereka diduga menyewa dari pedagang yang semula namanya terdaftar di database.
"Akhirnya kami langsung mencoret dan mengalihkan kepada pedagang yang saat ini membuka usaha dengan surat perjanjian tidak memperjualbelikan lapak usaha dengan alasan apa pun," tandasnya. (why/aji)
20 Mei 2024