Sebayak 9 warga terjaring operasi Tertib masker pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Jalan Krendang Utara, RW 02 Krendang, Kecamatan Tambora, Jumat (19/3). Mereka yang melanggar terkena sanksi.
Pelaksanaan operasi Tertib Masker (Tibmask) yang berlangsung sekitar pukul 08.00 WIB, melibatkan petugas gabungan dari unsur tiga pilar serta sejumlah elemen masyarakat lainnya. Mereka menjalani tugas melakukan penindakan sesuai ketentuan terkait prosedur penerapan protokol kesehatan.
"Kami berkoordinasi dan bersinergi dengan unsur tiga pilar kecamatan Tambora melaksanakan tugas pendisiplinan warga tentang prosedur protokol kesehatan pencegahan covid-19 di Jalan Krendang Utara," tutur Rudy, Kepala Satpol PP Kelurahan Krendang.
Dalam pelaksanaannya, lanjut Rudy, petugas berhasil menjaring 9 warga yang menyalahi prosedur penerapan protokol kesehatan. Dari jumlah pelanggar tersebut, 4 warga dikenakan sanksi kerja sosial, 1 warga sanksi denda administrasi, sementara 4 warga lainnya mendapat teguran.
"Kami menegur mereka karena memakai masker tidak benar. Sebagian besar maskernya dikenakan di bawah dagu. Sementara pelanggar yang terkena sanksi kerja sosial diminta membersihkan sampah di ruas jalan tersebut dengan pengawasan petugas PPKM," jelasnya.
Ia menambahkan penerapan sanksi dilakukan agar para pelanggar mematuhi aturan tentang penerapan protokol kesehatann 5M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Membatasi aktivitas. (why)
20 Mei 2024