Tim Satuan tugas penanganan covid kelurahan Wijaya Kusuma melakukan operasi tertib masker (Tibmask) di lingkungan warga RW 10 dan sosialisasi protokol kesehatan di Pasar Kebon Pisang, Kelurahan Wijaya Kusuma, Senin (21/6).
Dua kegiatan yang berlangsung pada rentan waktu yang sama ini dimaksudkan untuk mengingatkan kembali masyarakat terhadap pentingnya menerapkan protokol kesehatan di masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
"Kegiatan ini dipimpin camat Grogol Petamburan dalam upaya mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah apalagi sampai mengabaikan protokol kesehatan pencegahan penularan covid-19," tutur Lurah Wijaya Kusuma, Novi Indria Sari.
Ia menyebutkan, dua lokasi kegiatan tersebut menjadi prioritas tim satgas penanganan covid kelurahan Wijaya Kusuma dalam upaya menekan kasus covid-19 di wilayah Wijaya Kusuma.
Untuk operasi tertib masker, petugas gabungan dari unsur pilar kelurahan Wijaya Kusuma berhasil menjaring sebanyak 40 warga yang kedapatan tidak memakai masker. Mereka yang terjaring dikenakan sanksi sosial.
"Umumnya (tak pakai masker) alasan klasik, kelupaan. Ada juga yang beralasan masih satu keluarga dan susah nafas/tidak nyaman pake masker. Apapun alasannya, kami tindak tegas dan berikan sanksi," tutur Novi.
Dari 40 pelanggar yang terjaring, dua pelanggar diantaranya terkena sanksi denda administrasi. Sementara 38 orang dikenakan sanksi sosial membersihkan sampah di areal Taman Al Amanah, RW 10, Kelurahan Wijaya Kusuma. "Kami berikan sanksi agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar untuk selalu menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
Usai operasi tertib masker, satgas penanganan covid Kelurahan Wijaya Kusuma melakukan sosialisasi protokol kesehatan di Pasar Kebon Pisang. Sosialisasi dilakukan guna mengingatkan masyarakat terhadap bahaya penularan covid-19. Mereka diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. "Tak cuma sosialisasi, petugas satpol PP juga membubarkan segala bentuk kerumunan yang berpotensi terjadinya penularan covid-19," tambahnya. (why)
20 Mei 2024