Petugas gabungan Satpol PP, TNI-Polri dan unsur terkait menggelar operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Daan mogot, Pos Lantas, Kalideres Jakarta Barat, Sabtu (23/1).
Pengendara yang melintas jalan tersebut tanpa masker diberi pengarahan, sanksi sosial dan denda administrasi. “Tibmask kali ini menjaring 26 pelanggar. Sebanyak 21 orang dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum sekitar lokasi,†kata Plt Kasatpol PP Kecamatan Kalideres, Ivan A Anugrah. Sedang lima pelanggar lainnya bayar denda administrasi, totalnya Rp 700 ribu. “Sanksi kerja sosial dan denda yang diberikan kepada para pelanggar untuk pendisiplinan. Harapannya ke depan masyarakat semakin sadar dan peduli terhadap upaya pencegahan Covid-19, khususnya di wilayah Jakarta Barat.â€
Ditegaskan, kegiatan tersebut dalam rangka penegakan Perda no 2 Tahun 2021, Pergub No 3 Tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. (Aji)
20 Mei 2024