Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Barat terus melakukan operasi penertiban terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan. Selama bulan November 2016, total kendaraan yang terjaring mencapai 1.335 unit.
Menurut Kasudinhubtrans Jakbar, Anggiat Banjarnahor, dari jumlah tersebut, sebanyak 318 kendaraan di antaranya diderek. Sisanya, sebanyak 144 kendaraan ditilang, 113 stop operasi, 625 cabut pentil kendaraan roda dua, 105 cabut pentil kendaraan roda empat dan 30 kendaraan roda dua diangkut ke truk.
“Total yang terjaring operasi penertiban selama bulan November 2016 mencapai 1.335 kendaraan. Kendaraan-kendaraan itu terjaring di titik rawan parkir liar di delapan wilayah kecamatan se Jakbar,” jelas Anggiat, Senin (5/12).
Terkait hasil denda, ia menyebutkan pihaknya menghitung dari jumlah kendaraan yang diderek, yakni Rp 500 ribu per kendaraan dikalikan 318 unit kendaraan yang diderek, totalnya sekitar Rp 159 juta. Denda tersebut dibayar langsung ke bank DKI oleh pemilik kendaraan yang terkena sanksi denda. Sedang untuk hasil tilang, pihaknya mengetahui nominalnya karena berkasnya ditangani pengadilan. (why/aji)