Wakil Wali Kota Jakarta Barat, M. Zen mengkhawatirkan adanya
faktor kelupaan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu
2019. Resikonya ASN mendapatkan sanksi bilamana berpihak pada salah satu
pasangan calon.
“Semua tentang ASN diatur pada UU No 5 tahun 2014, tentang Aparatur
Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010, tentang
disiplin pegawai negeri sipil. Saya yakin ASN tahu hak dan kewajiban. Saya
khawatir, lupa, karena dalam aturan itu ASN harus netral, dan tidak berpihak
pada salah satu pasangan calon,â€ujarnya saat membuka sosialisasi netralitas ASN
pada Pemilu 2019 di ruang Pola, kantor Walikota Jakarta Barat, Senin
(25/3)pagi.
Menurutnya, bilamana
ASN melanggar ketentuan dan aturan yang ditetapkan maka akan dikenakan sanksi.
Sanksi diberikan setelah menjalani pemeriksaan di Badan Pengawasan Pemilu
(Bawaslu). Bila terbukti melanggar, dikenakan sanksi disiplin.
Ia pun memohon kepada para pejabat di lingkungan Pemkot
Jakarta Barat untuk memberikan sosialisasi terkait netralitas ASN pada Pemilu
2019. “Bila ada kedapatan bawahan tidak netral, tolong diingetin. Ini tidak
boleh,â€tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Wakil Walikota Jakarta Barat
mengharapkan peserta yang mengikuti sosialisasi ini tidak terlibat dalam
politik praktis.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI
Jakarta, Chaidir memaparkan netralitas ASN pada karir dan jabatan. “Saya
mengamati, banyak pegawai yang suka lupa soal netralitas. Banyak kejadian ketika
ada permasalahan kepegawaian. Di antaranya, menanyakan status kepegawaian pada
pihak ketiga,†tuturnya.
Permasalahan itu yang dinilainya salah kaprah. Bila itu
terjadi maka netralitas ASN bisa disalahgunakan. “Akhirnya, banyak yang
disalahgunakan. Harusnya, mengadu ke BKD. Bila bercerita (mengadu) masalah pada
pihak ketiga,apalagi saat Pemilu, takutnya terkena masalah. Bisa kena sanksi,â€jelasnya.
Sosialisasi netralitas ASN pada Pemilu 2019 diisi dengan
pemberian materi oleh H. Irwansyah, Asisten Komisioner ASN bidang Monev, Komisi
Aparatur Sipil Negara (KASN). Kegiatan ini dihadiri Wakil Wali Kota Jakarta
Barat, Sekretaris Kota, para asisten, kepala
sudin, suku badan, camat, dan lurah se-Jakarta Barat. (why)
20 Mei 2024