Pemkot Jakarta Barat akan menutup sementara seluruh taman, ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), ruang terbuka hijau (RTH) dan Hutan Kota saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru).
Penutupan tersebut tindaklanjuti atas Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 64 tahun 2020 dan Seruan Gubernur Nomor 17/2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Kasudis Pertamanan dan Hutan Kota (Sudistamhut) Jakarta Barat, Djauhar Arifien, mengatakan terkait hal tersebut Kadistamhut DKI juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) no 38/2020 tentang penutupan sementara pelayanan Taman Margasatwa Ragunan, RTH, taman, RTH Hutan Kota dan kebun bibit dalam rangka pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 di masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
“Penutupan sementara dilakukan pada tanggal 25 dan 31 Desember 2020 serta 1 Januari 2021,†jelas Djauhar, Selasa (22/12). Selama penutupan pihaknya akan mengerahkan petugas penyedia jasa lainnya orang perorangan (PJLP) untuk piket. Ia pun menyebutkan taman yang akan ditutup sementara saat Nataru antara lain, Taman Jalur Hijau Kosambi dan Taman Maju Bersama (TMB) Green Garden, Kedoya Utara.
Kasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Masyarakat Sudis Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Barat, Sikah Winarni, menuturkan seluruh RPTRA di wilayah Jakarta Barat juga ditutup saat Nataru. “Seluruh RPTRA tutup pada 25-31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021,†ujarnya.
Sementara Kepala Bagian Perekonomian Jakarta Barat, M Iqbal, menambahkan penutupan sementara saat Nataru juga berlaku untuk seluruh tempat hiburan di Jakarta Barat. Sedang tempat makan, restoran dan pusat perbelanjaan/mal jam operasionalnya dibatasi. “Tanggal 24, 25, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021 jam operasionalnya sampai pukul 19.00,†jelasnya. (Aji)
20 Mei 2024