Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) selama libur lebaran tahun 2018, tepatnya H-8 sampai H+8 atau 7-23 Juni.
Peserta JKN-KIS tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan selama hari libur hari raya Idul Fitri dengan prosedur yang sudah disepakati dengan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk peserta JKN-KIS yang menjalani mudik, apabila membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.
“Program mudik nyaman bersama BPJS Kesehatan ini bertujuan ikut menyambut dan mendukung peserta JKN-KIS yang melaksanakan mudik. Memastikan peserta JKN-KIS yang mudik mendapatkan jaminan atau akses finansial ke fasilitas kesehatan apabila dibutuhkan, serta dapat mengakses informasi yang diperlukan selama mudik lebaran,†jelas Deputi Direksi Wilayah Jabodetabek BPJS Kesehatan, Ni Made Ayu Sri Ratna Sudewi, Senin (4/6).
Lebih lanjut dikatakan, sesuai peraturan perundangan dan yang selama ini sudah berjalan, peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama, dapat mengakses pelayanan kesehatan di FKTP, walaupun peserta itu tidak terdaftar di FKTP tersebut. Hal tersebut juga sudah menjadi bagian dari perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan faskes, dan faskes tidak diperkenankan menarik biaya tambahan.
Ditegaskan, kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur lebaran juga berlaku bagi FKTP Non Puskesmas (Klinik Pratama dan Dokter Praktek Perorangan) yang membuka praktek pelayanan kesehatan. Jika tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar. "Pada keadaaan kegawatdaruratan seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka akan dijamin dan dilayani serta fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta," tandas Ratna.
Untuk itu, ia mengingatkan peserta JKN-KIS yang akan mudik lebaran selalu membawa kartu JKN-KIS. Namun, sambungnya, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS dengan status kepesertaan aktif. “Karena itu, mohon agar peserta memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar iuran agar status kepesertaannya selalu aktif,†imbuhnya. Sedang untuk mengecek iuran peserta, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Dalam aplikasi ini peserta juga dapat melihat daftar fasilitas kesehatan terdekat yang bisa dikunjungi.
Untuk memastikan kelancaran peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, BPJS Kesehatan juga telah meluncurkan Aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat didownload secara gratis di Google Play Store untuk perangkat Android. Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan.
Selain itu, selama libur lebaran 2018, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care center 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari minggu dan libur, untuk memperoleh informasi, melakukan pengaduan, melakukan konsultasi kesehatan, memperoleh pelayanan administrasi peserta JKN-KIS (mutasi dan aktivasi), pendaftaran peserta JKN-KIS, pendaftaran bayi baru lahir kategori PPU anak pertama sampai dengan anak ketiga dan bayi peserta PBI-APBN serta mengetahui perhitungan denda pelayanan. Kantor Cabang BPJS Kesehatan tertentu juga akan tetap beroperasi pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018 dari pukul 08.00 - 12.00.
BPJS Kesehatan juga membuka Posko Mudik mulai 9 - 14 Juni 2018 di delapan titik padat pemudik, yakni Terminal Pulo Gebang Jakarta, Rest Area KM 57 Cikampek, Stasiun Yogyakarta, Terminal Tirtonadi Surakarta, Terminal Bungurasih Surabaya, Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Pelabuhan Gilimanuk Bali, serta Pelabuhan Merak Banten. Posko Mudik tersebut menyedikan pelayanan kesehatan, obat-obatan, fasilitas relaksasi, hingga pemberian informasi program jaminan kesehatan kepada para pemudik.
Sementara itu, Pemkot Jakarta Barat menargetkan 100 persen warganya terdaftar dalam kepesertaan BPJS kesehatan hingga akhir 2018. Berdasarkan data BPJS Kesehatan Jakarta Barat per tanggal 25 Mei 2018 tercatat sebanyak 1.457.914 jiwa atau 97 persen lebih dari total penduduk telah terdaftar dalam program JKN.
Pemkot Jakarta Barat masih menunggu hasil pendataan dari Dinas Sosial serta Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terkait berapa jumlah warga Jakarta Barat yang hingga saat ini belum terdaftar menjadi peserta BPJS kesehatan. "Selanjutnya hasil pendataan akan didistribusikan ke camat dan lurah untuk pengecekan, apakah mereka yang belum terdaftar dapat diusulkan sebagai penerima bantuan iuran melalui APBD atau peserta mandiri," jelas Kasudin Kesehatan Jakarta Barat, Weningtyas Purnomo Rini.
Sebelumnya Wakil Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Khafifah Any, menargetkan 100 persen atau sebanyak 10,3 juta warga Ibukota terdaftar kepesertaan program JKN hingga akhir 2018. "Dinas sosial dan Dukcapil saat ini terus melakukan pendataan warga Ibukota yang belum terdaftar dalam kepesertaan BPJS kesehatan. Sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, seluruh warga Ibukota ditargetkan menjadi anggota BPJS Kesehatan hingga akhir 2018," tuturnya. (Aji)
20 Mei 2024