Unsur tiga pilar Kelurahan Palmerah Kecamarah Palmerah Jakarta Barat monitoring wilayah terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa (14/4).
Kegiatan yang melibatkan Satpol PP, TNI dan Polri itu keliling ke sejumlah titik, antara lain perempatan Slipi-Palmerah, pasar darurat dan lainnya. Petugas mengingatkan dan mengimbau masyarakat untuk mematuhi PSBB. Bagi yang tidak menggunakan masker, setelah ditegur dan diperingati, diberikan masker gratis.
“Monitoring PPSB sekaligus sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat terkait pencegahan COVID-19. Kami menegur orang yang tidak menggunakan masker di kawasan pasar darurat Pluis. Pengguna jalan yang tidak pakai masker di sekitar perempatan Slipi-Palmerah juga kita tegur, selanjutnya diberikan masker gratis,†ujar Lurah Palmerah, M Ilham. Ia menambahkan, kegiatan tersebut dalam rangka menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta. “Bersama tiga pilar, monitoring PSBB rutin kita lakukan di wilayah Kelurahan Palmerah,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024