Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor atau multi helix governance dalam upaya menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Jakarta Barat.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan penutupan sosialisasi hukum perempuan dan anak di Aula Kantor Kecamatan Kembangan, Rabu (24/6). Hadir dalam kegiatan itu Dewan Pembina Yayasan Pengaduan Hukum Masyarakat Indonesia (YPHMI), Umar Abdul Aziz, Ketua YPHMI, Tuti Susilawati, Camat Kembangan, Fahmi Karsawijaya, para lurah se-Kecamatan Kembangan serta unsur tiga pilar Kembangan.
Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, mengatakan penanganan dan pencegahan kekerasan tidak dapat dilakukan pemerintah, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat, akademisi, dunia usaha, media serta organisasi sosial.
Pencegahan kekerasan perempuan dan anak juga harus dilakukan berkelanjutan, tidak hanya melalui kegiatan sosialisasi sesaat, tapi juga penguatan sistem layanan hingga ke tingkat paling bawah.
Menurutnya, saat ini Jakarta Barat telah memiliki 58 unit layanan berbasis masyarakat yang tersebar di delapan wilayah kecamatan. Unit layanan tersebut diperkuat dengan tenaga pendamping dan konselor yang memiliki tugas dan fungsi sebagai garda terdepan dalam identifikasi awal dan penanganan kasus di lapangan.
“Di delapan kecamatan sudah ada 58 unit layanan yang kita siapkan. Ini menjadi ujung tombak dalam deteksi dini dan pendampingan kasus di masyarakat,” jelasnya.
Mekanisme penanganan kasus kekerasan, lanjut Iin, juga telah diatur secara berjenjang, mulai dari pelaporan ke unit layanan, kemudian diteruskan ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), hingga koordinasi dengan aparat penegak hukum dan dinas terkait apabila diperlukan.
Ia berharap penguatan jejaring layanan ini dapat memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di Jakarta Barat secara lebih cepat, tepat, dan terkoordinasi.
“Yang kita bangun adalah sistem yang responsif, terstruktur, dan berkelanjutan, sehingga perlindungan terhadap perempuan dan anak benar-benar bisa dirasakan sampai ke tingkat masyarakat paling bawah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Yayasan Perlindungan Hukum Masyarakat Indonesia (YPHMI), Tuti Susilawati, memaparkan hasil evaluasi dari kegiatan sosialisasi di beberapa kelurahan di wilayah Kecamatan Kembangan.
Ia menyebut masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap akses bantuan hukum serta fungsi Posbakum.
“Masih banyak masyarakat yang belum memahami akses bantuan hukum serta fungsi Posbakum, sehingga diperlukan edukasi hukum yang berkelanjutan,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti sejumlah persoalan sosial seperti kurangnya pendampingan keluarga, meningkatnya potensi kenakalan remaja, hingga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang masih sering terjadi namun belum banyak dilaporkan.
Sementara itu, Dewan Pembina YPHMI, Umar Abdul Aziz, menyoroti perlunya peningkatan kesadaran hukum di masyarakat. Ia menilai edukasi hukum terus menerus diperluas agar masyarakat memahami mekanisme pelaporan dan penyelesaian persoalan hukum di lingkungannya.
“Kami berharap pelatihan dan sosialisasi yang telah diberikan dapat diteruskan di tengah masyarakat agar menjadi pengetahuan yang bermanfaat,” ujarnya.
Camat Kembangan, Fahmy Karsawijaya, mengungkapkan, dirinya juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir dan terlibat dalam kegiatan ini.
Ia menilai kegiatan ini merupakan bagian penting dari upaya berkelanjutan dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak di wilayah Kecamatan Kembangan.
“Acara ini pada dasarnya menjadi bagian dari komitmen kita semua dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak di Kecamatan Kembangan,” ujar Fahmy.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap kelurahan yang telah berjalan sebagai bagian dari program kelurahan sadar hukum. Menurutnya, keberadaan Posbakum harus terus diperkuat agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan bantuan hukum. (why)






