Jajaran Kelurahan Slipi Kecamatan palmerah terus melancarkan monitoring pengawasan pelaksanaan dan penerapan disiplin protokol kesehatan COVID-19 di beberapa lokasi.
Kegiatan melibatkan aparat kelurahan, Satpol PP dan unsur lainnya. Lokasi yang dipantau antara lain, Jalan KS Tubun 3 Dalam (Pasar Loksem), Jalan Letjend S Parman (JPO Peninsula), Jalan Brigjend Katamso dan Jalan KS Tubun Raya (Trotoar Graha Indra Mas). Hasilnya, sebanyak lima pengusaha kecil mandiri (PKM) atau pedagang kaki lima (PKL) di depan RS Pelni dihalau petugas. “Lima PKM di kawasan itu kami imbau untuk tidak berjualan di bahu jalan. Kami juga monitoring kawasan unggulan di Jalan Brigjend Katamso Tali Raya dari PKM, hasilnya sekitar 80 ban. Sedangkan di JPO Peninsula dan trotoar Graha Indra Mas tidak ada PKM,†sebut Lurah Slipi, Nia Istiani, Selasa (1/9).
Lebih lanjut dijelaskan, kegiatan tersebut dalam rangka pengawasan pelaksanaan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan COVID-19.
“Kami juga menyosialisasikan dan mengimbau masyarakat baik di permukiman, pasar, jalan raya dan titik keramaian lainnya agar menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024