Pasca pandemi covid -19, masyarakat terus dihadapkan pada kenyataan mengenai masih banyaknya sampah yang bercampur dan berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA) karena sulit dipisah. Tentunya hal tersebut memberikan dampak buruk bagi lingkungan saat ini bahkan untuk masa depan jika tidak ditangani dengan baik.
Berangkat dari hal tersebut, PT Marga Lingkar Jakarta (“MLJ”) menggelar webinar pengelolaan sampah dengan tema #SemangatKolaboratif Pilah Sampah untuk Lingkungan Lebih Baik. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian HUT 13 tahun MLJ yang bertemakan 13 tahun MLJ Bangkit, Tumbuh Berkelanjutan dan peringatan 77 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
Acara yang diselenggarakan pada 10 Agustus 2022 melalui daring ini didukung oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Barat, yang bertindak sebagai narasumber yakni Enrile Indro Prasetyo, Kepala Seksi Peran Serta Masyarakat dan Penaatan Hukum Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat.
Kegiatan tersebut tidak hanya dihadiri oleh karyawan dan mitra kerja MLJ, karyawan grup Jasa Marga dan Astra Infra, juga masyarakat umum.
Direktur Utama PT Marga Lingkar Jakarta, Ari Wibowo membuka acara dengan menyampaikan tujuan dari kegiatan ini adalah mengajak karyawan MLJ dan masyarakat untuk berkolaborasi dalam mewujudkan lingkungan yang lebih baik dari hal terkecil yakni pengelolaan barang bekas pakai untuk meminimalkan sampah.
“Melalui program #SemangatKolaboratif Pilah Sampah, MLJ mengajak karyawan dan masyarakat untuk melakukan pengelolaan barang yang ada di sekitar kita, seperti mengurangi sampah melalui pengelolaan barang habis pakai yang tepat. Tentunya diperlukan peran aktif kolaborasi bersama dengan berbagai pihak untuk membentuk suatu perubahan perilaku yang diharapkan dapat menjadi budaya kedepannya”, terang Ari dalam webinar.
Sementara, Kepala Seksi Peran Serta Masyarakat dan Penaatan Hukum Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat. Enrile Indro Prasetyo memaparkan peraturan gubernur no 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah pada lingkup RW. Sistem pengelolaan sampah ini berbasis di lingkungan RW, dimana dalam pengurusan RW terdapat bidang pengelolaan sampah (seksi kebersihan).
"Pergub No 77 Tahun 2020 juga mengatur jenis sampah yang dipilah, yakni sampah mudah terurai, sampah daur ulang, sampah B3 dan Residu," terangnya. (why)