Pemkot Jakarta Barat segera memberlakukan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 107 Tahun 2019 tentang Pengurangan dan Pemilahan sampah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Selain kantor pemerintahan separti kecamatan, kelurahan dan SKPD/UKPD, mini market dan kantin di kantor wali kota Jakarta Barat juga diminta melaksanakan Ingub 107. Terkait hal tersebut dalam waktu dekat edaran akan diberikan kepada para penjaga/pemilik warung di kantin dan pengelola mini market.
“Seluruh pedagang di kantin, penjaga toko dan mini market yang ada di lingkungan kantor wali kota tidak boleh menggunakan kantung plastik, sedotan, gelas plastik dan styrofoam. Tidak bolah lagi dijual. Konsekuensinya, mini market yang ada di kantor wali kota tidak boleh lagi menjual air mineral kemasan. Pegawai atau PNS tidak boleh belanja pakai kantung plastik atau minuman kemasan botol plastik,†jelas Asisten Perekenomian dan Pembangunan (Ekbang) Jakarta Barat, Fredy Setiawan, kemarin.
Seluruh SKPD, kecamatan dan kelurahan juga diminta segera menyiapkan air minum isi ulang (dispenser), termasuk dalam hal kegiatan rapat. “Di setiap ruang rapat harus ada air isi ulang. Dalam penyajian snack juga tidak boleh menggunakan minuman kemasan plastik. Kemasan makanannya yang bisa didaur ulang atau ramah lingkungan,†imbuhnya.
Diungkapkan, Pemkot Jakarta Barat telah menyosialisasikan Ingub 107. Setelah sosialisasi ada edaran, persiapan sarana dan administrasi termasuk personel. Selanjutnya pelaksanaan, monitoring dan evaluasi. “Setelah sosialisasi, ada pengawasan atau monitoring dari Inspektorat, wali kota, BKD, kadis, dan setelah dievaluasi akan ada tindaklanjutnya,†tandasnya.
Lebih lanjut Fredy menegaskan Ingub 107 harus segera dilaksanakan. Para kepala SKPD/UKPD, camat dan lurah diwajibkankan melaksanakan Ingub tersebut. Ia mengingatkan, dalam Ingub itu ada penekanan, yakni seluruh pegawai Pemprov DKI dan siswa wajib membawa gelas yang bisa dicuci atau dipakai ulang.
“Seluruh pegawai Pemprov DKI diminta menjalankan Ingub ini secepatnya. Sudis Pendidikan setelah ini harus sosialisasi kepada para kepala sekolah. Jadi, mewajibkan kepada seluruh pegawai dan siswa membawa tumbler (tempat minum pakai/isi ulang) atau tempat makan pakai ulang,†imbuhnya. “Yang tidak melaksanakan siap-siap kena sanksi.†(Aji)
20 Mei 2024