Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mewujudkan kota yang ramah disabilitas dan pejalan kaki. Di antaranya membangun berbagai fasilitas seperti pedestrian dan ubin pemandu bagi penyandang disabilitas.
Namun, keberadaan fasilitas fasilitas tersebut seringkali disalah artikan atau dimanfaatkan tidak sesuai fungsinya. Seperti dijadikan sebagai lahan parkir kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua, tempat berdagang para PKL, lahan untuk penempatan gardu jaringan utilitas maupun masih adanya pot atau pohon di jalur pedestrian tersebut.
“Kami minta seluruh pihak, baik swasta maupun masyarakat umum untuk lebih peduli dan turut menjaga fasilitas fasilitas tersebut. Jangan digunakan tidak sesuai fungsinya,†ujar Sekretaris Kota (Seko) Jakarta Barat H Eldi Andi, saat kampanye kegunaan Ubin Pemandu pada pedestrian untuk penyandang disabilitas di wilayah Kecamatan Kebon Jeruk, Selasa (2/4).
Lebih lanjut dikatakan, dalam rangka mewujudkan tujuan 11 pembangunan berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDGs) 2030, Pemprov DKI telah banyak membangun pedestrian di lima wilayah kota yang dilengkapi dengan fasilitas bagi pejalan kaki penyandang disabilitas. Seperti ram untuk pengguna kursi roda, portal S ramah disabilitas anti motor, lampu penyeberangan jalan yang berhitung mundur untuk disabilitas tuli serta ubin pemandu untuk penyandang disabilitas netra dan lainnya.
Untuk wilayah Jakarta Barat, sambung Seko, telah dibangun jalur pedestrian yang dilengkapi fasilitas bagi para penyandang disabilitas, di antaranya pada Jalan Daan Mogot, Sentra Primer Barat Kembangan, Jalan Pesanggrahan, Jalan Tanjung Duren Raya, Jalan Palmerah, kawasan Kota Tua dan lokasi lainnya yang saat ini pembangunannya masih berlanjut.
Ia berharap dengan kebersamaan dalam pelaksanaan kampanye kegunaan ubin pemandu untuk disabilitas diharapkan dapat memberikan pemahaman pada semua stakeholder sesama pengguna pedestrian akan arah kebijakan pembangunan pemerintah. “Yakni pembangunan infrastruktur kota untuk semua, dan pada akhirnya kita dapat menghormati, melindungi dan menjaga keberadaan ubin pemandu yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat penyandang disabilitas,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024