Aparatur Kelurahan Wijaya Kusuma melaksanakan monitoring pengawasan terkait larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai pada sejumlah minimarket dan Pasar Duta Mas,Rabu (1/7)pagi.Masyarakat diminta untuk membawa kantong belanja yang ramah lingkungan.
Larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai diatur dalam Pergub No 142 Tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Aturan gubernur tersebut mulai berlaku 1 Juli 2020.
Menindaklanjuti peraturan tersebut, aparatur kelurahan Wijaya Kusuma langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada sejumlah minimarket dan Pasar Duta Mas. "Kami sudah melakukan pemantauan sekaligus pengawasan pada 9 minimarket usaha seperti Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi serta Pasar Duta Mas terkait larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai,"ujar Novi Indria Sari, Lurah Wijaya Kusuma.
Dalam pengawasan itu, Lurah Wijaya Kusuma bersama sejumlah staf dan satpol PP mengimbau sekaligus meminta pengelola usaha minimarket dan swalayan menyediakan tas belanja yang ramah lingkungan.
Imbauan serupa juga dilakukan di Pasar Duta Mas.Mereka meminta pedagang untuk tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai. Sementara pembeli atau konsumen diminta membawa kantong belanja sendiri yang ramah lingkungan. "Warga juga diminta untuk membawa kantong belanja yang ramah lingkungan saat hendak belanja ke pasar,"ujar Novi.
Di tanya penerapan sanksi, Lurah Wijaya Kusuma memaparkan bahwa Pergub No 142 tahun 2019 juga mengatur sanksi yang diberikan, berupa pengenaan sanksi administrasi mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha. (why)
