Lurah Kamal, Edi Sukarya memanggil pengurus RW 09 untuk dilakukan pembinaan terkait permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pelaku usaha, Rabu (11/3).
"Kami sudah memanggil pengurus RW 09 terkait keluhan masyarakat, terutama para pelaku usaha, yang merasa keberatan atas pungutan THR," ujarnya.
Dijelaskan Edi, pemanggilan tersebut untuk pembinaan sekaligus membuat surat pernyataan bercap materai dan dibubuhi tandatangan para pengurus RW 09 Kamal. Mereka yang menandatangani adalah Ketua RW 09, Wijaya Kusuma, Sekretaris RW 09, Hj. Yustini dan Kamtib RW 09, Samsudin dan Danton RW 09, Alex.
"Mereka sudah buat surat pernyataan, yang berisi, kami pengurus RW 09 Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, segera menarik kwitansi THR 2026 dari para pelaku usaha yang telah menerima kwitansi THR 2026 RW 09 Kelurahan Kamal," tutur Edi Sukarya.
Selain itu, lanjut Edi, pengurus RW 09 Kelurahan Kamal, memohon maaf atas tindakan tersebut yang menimbulkan ketidaknyamanan para pelaku usaha di RW 09 Kelurahan Kamal. Surat pernyataan dibuat pada tanggal 11 Maret 2026.
Ia menambahkan, pihaknya akan membuat surat imbauan kepada pengurus RT dan RW di wilayah Kelurahan Kamal agar tidak terjadi kembali kejadian seperti ini lagi.
Sebelumnya, diinformasikan pengurus RW di Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, viral di media sosial karena meminta Tunjangan Hari Raya (THR). Dalam surat yang beredar tercantum nominal sumbangan yang berbeda-beda, mulai dari Rp 500.000, Rp 300.000, hingga Rp 200.000.
Sementara itu, Ketua RW 09 Kelurahan Kamal, Wijaya Kusuma, mengatakan seluruh dana yang terkumpul akan digabungkan dan dipakai untuk membeli bingkisan Lebaran bagi pihak-pihak yang membantu operasional lingkungan. (why)





