Sebanyak lima orang terjaring operasi Tertib Masker (Tibmask) di Pasar Ganefo, Kelurahan Cengkareng Barat Kecamatan Cengkareng.
Mereka diberi peringatan dan sanksi kerja sosial membersihkan dan menyapu fasilitas umum di areal pasar. “Ada lima pelanggar yang tidak memakai masker. Semuanya dikenakan sanksi kerja sosial,†tandas Lurah Cengkareng Barat, R Ilham Agustian, Jumat (13/11).
Diungkapkan, pengawasan PSBB di Pasar Ganefo rutin dilakukan petugas gabungan dalam rangka penegakan Pergub 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kegiatan melibatkan tiga pilar, Satpol PP dan unsur lainnya. “Penindakan kepada para pelanggar untuk pendisiplinan agar masyarakat mematuhi aturan dan peduli terhadap upaya pencegahan Covid-19,†jelasnya.
Lebih lanjut diungkapkan, pada kesempatan yang sama pihaknya juga menggelar Ronda Covid-19 di lingkungan RW 09. Sambil membawa kentongan dan pengeras suara, unsur gabungan kelurahan, puskesmas, Gugus Tugas Covid-19, FKDM, PPSU, ketua/pengurus RT-RW setempat, kader Dasawisma dan Jumantik, keliling permukiman warga.
“Kami mengimbau dan mengajak masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun) sebagai upaya antisipasi serta pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan masing masing,†ujar Ilham. (Aji)
20 Mei 2024