Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Tanjung Duren Selatan menertibkan 3 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) dan satu pos ojek online (ojol) di Jalan Delima Raya, RT 02 RW 05 Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Lurah Tanjung Duren Selatan, Indri Prawiji menuturkan kegiatan penertiban tiga lapak PKL dan pos ojol melibatkan sebanyak 20 petugas Satpol PP ditambah PPSU Kelurahan Tanjung Duren Selatan. Keberadaan mereka melanggar Perda No 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.
"Di tertibkan lapak dan pos dilakukan lantaran, selain berada di atas saluran air juga membuat kawasan tersebut menjadi kotor dan kumuh," ujarnya, Rabu (17/1)
Diungkapkan Indri, sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah menjalani prosedur penertiban yakni, melayangkan SP1 sampai SP3 pada pemilik lapak PKL dan pos untuk memindahkan atau membongkar sendiri. Tapi, karena tak diindahkan hingga dengan cara persuasif dan humanis ditertibkan petugas dan berlangsung lancar dan kondusif.
"Untuk PKL dipindahkan ke lokasi sementara (Loksem) Pasar Tomang Barat (Kopro). Selanjutnya paska penertiban lokasi tersebut akan dilakukan untuk penataan kawasan triwulan I Tahun 2024 sepanjang 100 meter," ucapnya.
Sementara itu, Dayat Wahyudi (47) warga RT 02 RW 05 TDU, menuturkan menyambut baik ditertibkannya lokasi tersebut oleh pihak kelurahan. Sebab, membuat lokasi tersebut jadi kesannya kumuh dan semraut karena jadi tempat mangkal ojek online.
"Selain itu berada di atas saluran hingga membuat petugas akan sulit melakukan pembersihan apalagi saat ini sudah mulai musim hujan. Dengan ditertibkan maka sekarang jadi bersih apalagi nantinya akan ditata maka akan jadi lebih indah dan rapi," tandasnya. (why)