Pemkot Jakarta Jakarta Barat menertibkan sekitar 40 lapak pedagang di jalur hijau sepanjang Jalan Utan Jati, RW 11 Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres, Kamis (8/9) pagi. Penertiban yang mengerahkan sekitar 120 petugas gabungan itu dipantau Wali Kota Jakarta Barat HM Anas Efendi.
Menurut Camat Kalideres, Supriyadi, setelah ditertibkan lokasi tersebut akan dikembalikan sesuai fungsinya. Diungkapkan, selama ini lokasi tersebut digunakan para pedagang untuk usaha tanaman hias, ikan hias, warung makanan dan minuman. “Lapak-lapak ini berada di jalur hijau. Penertiban untuk penegakan Perda no 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, sebelum penertiban pihaknya surat peringatan, dari mulai surat peringatan (SP) 1-3. Namun para pemilik lapak tidak mengindahkannya. “Karena tidak dibongkar oleh pemilik, petugas yang tertibkan,” tandasnya. Penertiban melibatkan Satpol PP, Sudin Pertamanan dan Pemakaman, PPSU, dan TNI-Polri.
Terkait relokasi, sambung Supriyadi, pihaknya akan berkoordinasi dengan Wali Kota, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait agar lokasi yang ditertibkan untuk sementara dijadikan loksem (lokasi sementara). “Kalau bisa dijadikan loksem. Kita akan koordinasi dengan Wali Kota dan SKPD terkait,” pungkasnya. (why/aji)
20 Mei 2024