Jajaran Kelurahan Tambora Kecamatan Tambora Jakarta Barat menertibkan sekitar 20 lapak liar di sepanjang Jalan Tambora VI, RT 04 dan 05, RW 01, Rabu (21/9). Penertiban untuk normalisasi saluran itu dipimpin Joko Suparno, Wakil Camat Tambora.
"Penertiban ini dalam rangka penegakan Perda No 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum demi terciptanya lingkungan yang bersih dan tertata rapi. Selain itu untuk normalisasi saluran," jelas Joko," Selasa (21/9). Panjang saluran selebar 1,5 meter yang ditertibkan dari lapak liar sekitar 400 meter. Mengerahkan sekitar 100 personel gabungan Satpol PP, PPSU, PHL Sudin Kebersihan, PHL Tata Air, TNI dan kepolisian.
Diungkapkan, selama ini lapak liar di kawasan tersebut dijadikan tempat usaha dagang bes dan kayu-kayu bekas bongkaran bangunan serta papan valet yang dijadikan meja, bangku dan lainnya. Akibatnya, selain kawasan tersebut tampak kumuh dan kotor, petugas juga kesulitas membersihkan sampah serta lumpur saluran.
Menurut Joko, pihaknya sudah melayangkan surat kepada para pemilik lapak agar segera mengosongkan dan membongkar sendiri lapaknya sejak dua pekan lalu. Namun, hingga batas yang ditentukan pemilik tidak melakukannya. “Setelah penertiban, petugas PPSU, PHL Tata Air dan PHL Sudin Kebersihkan langsung kerahkan untuk pembersihan dan pengurasan lumpur saluran,” katanya. (Aji)