Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pengawasan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke perusahaan di kawasan Kebon Jeruk, Senin (21/9).
Sidak dipimpin Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko, didampingi para asisten, jajaran Sudis Nakertrans dan Energi, Sudis Kesehatan dan Satpol PP. Hasilnya, sebuah perusahaan e-commerce di kawasan Business Park Kebon Jeruk ditutup sementara selama tiga hari karena tidak menerapkan protokol kesehatan (protkes) Covid-19.
“Perusahaan ini ditutup sementara selama 3x24 jam. Karena tidak mengikuti protkes Covid-19. Pemilik perusahaan kami minta melakukan penyemprotan disinfektan seluruh ruangan, tempat kerja dan tes swab kepada semua karyawannya,†imbuh Yani.
Perusahaan tersebut kedapatan tidak menerapkan protkes Covid-19, seperti penyediaan tempat cuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh, pengaturan/tanda jaga jarak dalam ruangan, ketentuan 25 persen karyawan yang masuk kerja dari seluruh karyawan dan lainnya. Dari total 45 karyawan, seluruhnya masuk kerja alias tidak ada yang bekerja dari rumah (WFO).
Diharapkan, seluruh sektor usaha di wilayah Jakarta Barat mengikuti protkes Covid-19. “Peraturan dan Pergub-nya jelas. Kita tidak bicara soal denda atau sanksi, tapi lebih penting lagi bagaimana menyelamatkan jiwa masyarakat, melindungi kesehatan masyarakat,†tandas Yani. “Kami beserta jajaran akan terus mengingatkan penerapan protkes demi perlindungan jiwa masyarakat.â€
Sementara itu Kasatpol PP Jakbar, Tamo Sijabat, menambahkan tiga hari ke depan pihaknya akan mengecek kembali protkes Covid-19 di perusahaan tersebut. Jika ternyata masih melanggar, akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50 juta. Selanjutnya jika melanggar kembali dikenakan denda progresif.
“Sementara ini penutupan sementara 3x24 jam. Kalau nanti masih melanggar didenda Rp 50 juta, jika melanggar lagi dendanya Rp 100 juta, dan melanggar lagi Rp 150 juta. Dan kalau sampai empat kali melanggar, kita cabut izin usahanya. Tidak boleh usaha lagi, selamanya tidak boleh,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024