Aparat Kelurahan Kedoya utara bersama Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk melakukan pengawasan sejumlah tempat usaha di kawasan Jalan Panjang dan Taman Ratu, Jumat (8/1).
Lurah Kedoya Utara Tubagus Masarul Iman, menyebutkan sedikitnya ada enam tempat usaha yang dikunjungi, seperti tempat pencucian kendaraan, barber shop, dan cafe restoran. Hasilnya, beberapa di antaranya ditindak petugas karena tidak menyediakan sarana protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
“Dari enam tempat usaha, dua di antaranya ditindak. Satu di-BAP dan satu lagi ditutup 1x24 jam," ujar Iman. Dijelaskan, pelanggaran yang ditemukan petugas seperti tidak ada alat pengukur suhu tubuh.
Selain itu, tidak menyediakan tempat mencuci tangan serta tanda jaga jarak atau pembatasan interaksi fisik. "Untuk memastikan prokes diterapkan, kami akan terus melakukan pengawasan tempat usaha di wilayah Kedoya Utara,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024