Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Covid-19 Pemkot Jakarta Barat menutup sementara dua kantor perusahaan, di kawasan Ruko Seribu, Kelurahan Cengkareng Barat Kecamatan Cengkareng, Senin (5/10).
Penutupan dilakukan karena dua kantor yang bergerak di bidang kargo dan permodalan online tersebut melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Penutupan sementara berlaku selama 3x24 jam.
Inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan tersebut dipimpin Asisten Pemerintahan Jakarta Barat, Yunus Burhan. Saat petugas masuk ke dalam ruangan, para karyawan yang sedang bekerja di perkantoran tersebut terlihat kurang menjaga jarak fisik.
Selain itu, beberapa ruangan rapat dan kantor diisi pegawai melebihi setengah dari kapasitas maksimal. Satgas juga menemukan tidak adanya marka atau tanda pembatas jarak pada lift, bangku-meja rapat dan tempat makan di lantai paling atas kantor.
“Tindakan kita adalah penutupan sementara, maksimal tiga hari. Tapi kita minta pimpinan perusahaan untuk tindaklanjut temuan kita, karena kita hadir. Tugas kita untuk terapkan protokol kesehatan di semua perusahaan," jelas Yunus.
“Perusahaan yang terkena penindakan, mau tidak mau segera menyelesaikan pekerjaan dan menutup kantornya sementara waktu, serta mendapat denda administrasi.†(Aji)
20 Mei 2024