Pengawasan dan pengecekan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 pada perkantoran di wilayah Kecamatan Kalideres Jakarta Barat terus berlanjut.
Kali ini kegiatan menyasar perkantoran dan tempat usaha di kawasan Jalan Kapuk Kamal, Kelurahan Tegal Alur. Plt Kasatpol PP Kecamatan Kalideres, Ivan A Anugrah, mengungkapkan pihaknya masih menemukan beberapa perkantoran di kawasan tersebut lalai prokes pencegahan Covid-19.
“Ada tiga kantor yang teridentifikasi lalai prokes Covid-19. Penanggung jawab masing masing kantor kami beri peringatan dan teguran tertulis,†jelasnya, Kamis (15/4). Ditegaskan, pengawasan dan pengecekan prokes Covid-19 di perkantoran dan tempat usaha sesuai Pergub 3 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan penanggulangan Covid-19.
Selain itu, Pergub DKI No 101 perubahan atas Pergub No 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di DKI. “Kami ingatkan pemilik atau penanggung jawab kantor atau tempat usaha agar patuh aturan dan selalu menerapkan prokes Covid-19,†imbuhnya.
Ia menambahkan, pelanggaran yang ditemukan di tiga kantor tersebut antara lain, tidak membentuk tim penanganan Covid 19, tidak mewajibkan pekerja menggunakan masker, tidak melakukan pembersihan berkala menggunakan disinfektan, tidak membuat pakta integritas, tidak menerapkan batasan kapasitas jumlah orang yang berada di tempat kerja dalam satu waktu bersamaan, dan tidak melakukan penghentian sementara aktivitas selama 3×24 jam. (Aji)
20 Mei 2024