Pengawasan dan pengecekan protokol kesehatan (prokes) penanggulangan Covid-19 dilakukan di perkantoran dan tempat usaha wilayah Kelurahan Tegal Alur Kecamatan Kalideres Jakarta Barat, Senin (25/1).
Hasilnya, sebanyak tiga kantor tidak menerapkan prokes. “Kami temukan ada tiga kantor yang teridentifikasi melalaikan protokol kesehatan. Penanggung jawab tiga kantor tersebut kami berikan teguran tertulis,†jelas Plt Kasatpol PP Kecamatan Kalideres, Ivan A Anugrah.
Lebih lanjut disebutkan, kelalaian atau pelanggaran prokes di tiga kantor tersebut berupa penanggung jawab tidak membentuk tim penanganan Covid-19, tidak membuat pakta integritas serta protokol pencegahan Covid-19, dan tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh.
Ditegaskan, pengawasan perkantoran dan tempat usaha sesuai Pergub DKI No 101 atas perubahan Pergub No 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 terutama di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat.
Ia menambahkan, jajarannya akan terus melakukan pengawasan dan pendisiplinan prokes penanggulangan di perkantoran dan tempat usaha wilayah Jakarta Barat. “Pengawasan dan pendisiplinan rutin dilakukan setiap hari.†(Aji)
20 Mei 2024