Lahan seluas sekitar 3.000 meter persegi yang dijadikan fasilitas sosial-umum (fasos-fasum) di perumahan Green Ville RW 03 Kelurahan Duri Kepa Kecamatan Kebon Jeruk, dimanfaatkan untuk ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) dan tempat penampungan sampah terpadu ramah lingkungan.
Menurut Wali Kota Jakarta Barat HM Anas Efendi, pengembangan kawasan perumahan tersebut telah menyiapkan lahan fasos dan fasum yang luasnya sekitar 3.000 meter persegi untuk RPTRA dan tempat penampungan sampah terpadu.
Meski demikian, lanjutnya, pengembang perumahan Green Ville memang belum menyerahkan lahan tersebut ke Pemprov DKI Jakarta. "Pemilik lahan ini sudah pergi. Tapi, asetnya belum diserahkan, sehingga ini kita manfaatkan untuk pembangunan RPTRA dan membersihkan lingkungan," ujar Wali Kota, Jumat (16/9).
Terkait lahan tersebut, Camat Kebon Jeruk, M Asyik Noorholmany, mengakui lahan untuk fasos dan fasum itu memang belum diserahkan. Sebagian lahan ini nantinya untuk pembangunan RPTRA dengan luas sekitar 1.000 meter persegi, dan sebagian lahan lainnya untuk tempat penampungan sampah terpadu.
"Rencananya, lokasi pembuangan sampah yang ada di pinggir jalan ini, kita pararelkan dengan RPTRA. Artinya, di lahan itu akan dibuat tempat penampungan sampah terpadu yang ramah lingkungan pada tahun 2017," ujarnya. Untuk menyukseskan rencana tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Sudin Kebersihan Jakbar. (why/aji)
20 Mei 2024