Enam warga mendapatkan sanksi sosial saat terjaring operasi yustisi penertiban masker di Jalan Roa Malaka, Kelurahan Roa Malaka, Jakarta Barat, Senin (28/9) pagi. Alasan mereka melanggar cukup klasik, lupa.
Operasi yustisi penertiban masker dilaksanakan menindaklanjuti aturan Pergub No.79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya dan pengendalian COVID-19.
Kegiatan yang melibatkan unsur tiga pilar, dishub, dan tim pengawas PSBB Kecamatan Tambora, ini berlangsung di Jalan Roa Malaka. Mereka menjalani tugas dengan target sasaran pelanggar aturan penerapan protokol kesehatan.
Camat Tambora, Bambang Sutarna menjelaskan, operasi yustisi penertiban masker terus digalakkan di wilayah Tambora. Ini dilakukan dalam rangka mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan selama pelaksanaan PSBB dengan pengetatan.
Kegiatan ini dilaksanakan pada sejumlah titik ruas jalan di wilayah Kecamatan Tambora. "Mereka yang melanggar terkena sanksi sosial. Ini diterapkan agar menimbulkan efek jera buat pelanggar agar lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan." jelasnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas satpol PP Kecamatan Tambora menjaring enam warga yang tidak memakai masker. Mereka yang melanggar terkena sanksi sosial. Dari enam pelanggar, 4 pelanggar diantaranya menjalani sanksi mengecat trotoar jalan, sedangkan sisanya terkena sanksi denda administrasi.
Sementara itu, Kapolsek Tambora, Kompol Faruq Rozi mengatakan, aparat kepolisian membantu pemerintah dalam penerapan protokol kesehatan. Mereka yang melanggar umumnya beralasan lupa memakai masker.
Para pengguna jalan yang terjaring razia protokol kesehatan mendapatkan sanksi sosial. "Para pengendara motor yang terjaring mengaku lupa pakai masker. Kami tetap tindak. Aparat satpol PP yang berkewenangan menindak pelanggar dengan sanksi sosial," tuturnya. (why)
20 Mei 2024