Satpol PP Kecamatan Kalideres kembali melakukan pengawasan dan pengecekan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di perkantoran, Rabu (17/2).
Plt Kasatpol PP Kecamatan Kalideres, Ivan A Anugrah, mengatakan pengawasan kali ini menyasar perkantoran di kawasan Jalan Citra 2 Niaga, JalanTaman Surya 3 Kelurahan Pegadungan dan Jalan Kamal Raya Kelurahan Tegal Alur.
“Hasilnya, ada lima perkantoran di kawasan tersebut yang melanggar prokes Covid-19. Selain peringatan, masing masing penanggung jawab kantor kami berikan teguran tertulis,†jelas Ivan, Kamis (18/2).
Ditegaskan, pengawasan dan pengecekan prokes Covid-19 di perkantoran sesuai Pergub DKI No 101 atas perubahan Pergub No 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di DKI.
Lebih lanjut ia menyebutkan pelanggaran yang ditemukan di perkantoran tersebut. Antara lain, pengelola tidak membentuk Tim Penanganan Covid-19, tidak melakukan pembersihan berkala menggunakan pembersih-disinfektan, tidak menerapkan pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk tempat kerja dan tidak menyediakan hand sanitizer, tidak menerapkan batasan kapasitas jumlah orang yang berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan
Selain itu tidak membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19, tidak melakukan pemantauan kesehatan kerja secara proaktif, tidak melakukan pendataan pengunjung di tempat kerja, tidak melakukan batasan fisik jarak minimal satu meter, tidak memantau, memperbaharui perkembangan informasi tentang Covid-19 dan melaporkan secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Tim Penanganan Covid-19. (Aji)
20 Mei 2024