Sebanyak 40 pelanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 terjaring operasi tertib masker di Jalan Kalibesar Timur, Rabu (8/12) sore.
Para pelanggar dikenakan sanksi sosial dan denda administrasi. “Total yang terjaring 40 orang. sebanyak 39 di anataranya dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan dan membersihkan fasilitas umum. Satu pelanggar bayar denda administrasi Rp 100 ribu,” sebut Kasatpol PP Kecamatan Tamansari Edison Butar Butar.
Selain pendisiplinan dan penindakan kepada para pelanggar, petugas juga mengingatkan para pengendara, pejalan kaki dan warga yang melintas di kawasan tersebut untuk selalu menerapkan prokes, khususnya penggunaan masker.
Melibatkan personel gabungan Satpol PP, TNI-Polri dan unsur terkait, sasaran operasi meliputi pengendara roda dua, empat dan pejalan kaki. “Kami mengingatkan seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan prokes, terutama memakai masker,” katanya.
Ia menambahkan Kegiatan dalam rangka penegakan Pergub No Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 dan Kepgub No 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Covid-19 Pemprov DKI Jakarta. (Aji)