Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Administrasi Jakarta Barat menggelar sosialisasi perekrutan anggota PPK (panitia pemilihan kecamatan).
"Pengumuman perekrutan anggota PPK dimulai sekarang hingga 18 Januari 2018. Sedangkan penerimaan berkas pendaftaraan calon anggota PPK pada 19-25 Januari. Kami telah mengumumkan melalui website KPU, media sosial, pamlet dan sebagainya," ujar Ketua KPU Jakarta Barat, Sunardi Sutrisno, saat rapat sosialisasi perekrutan anggota PPK, di kantor wali kota Jakarta Barat, Selasa (16/1).
Dijelaskan, perekrutmen anggota PPK telah diatur dalam peraturan KPU No 3 tahun 2018 tentang pembentukan dan ata kerja panitia pemilihan kecamatan, PPS dan kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam penyelenggaraan pemilu.
Anggota PPK yang akan direkrut jumlahnya tiga orang. Mereka mulai bekerja awal Maret hingga Pemilu 2019. "Jumlah anggota PPK buat Pemilu 2018 berbeda saat Pilkada DKI Jakarta beberapa waktu lalu, yakni lima orang. Dengan begitu, tugas anggota PPK nanti sangat berat," ujarnya.
Selain jumlah anggota PPK, tugas yang diemban anggota PPK juga terasa lebih berat dalam hal teknis lainnya. Di antaranya, teknis rekapitulasi suara tidak lagi dilakukan pada tingkat kelurahan. Tapi akan direkap di tingkat kecamatan.
Informasi mengenai perekrutan anggota PPK telah diumumkan melalui beberapa media, seperti website KPU Jakarta Barat, sosial media, maupun pengumuman via pamlet. Dalam rekrutmen itu tercantum sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon pendaftar. "Salah satu persyaratan, belum pernah menjabat dua periode berturut-turut sebagai anggota PPK," jelasnya.
Sementara itu Asisten Pemerintahan Jakarta Barat, Denny Ramdhany, meminta para camat mengeluarkan surat edaran untuk lurah mengenai sosialisasi rekrutmen anggota PPK. Ia berharap rekrutmen anggota PPK sampai ke masyarakat secara transparan. "Kami nantinya akan menyosialisasi informasi ini kepada masyarakat," pungkasnya. (why/aji)
20 Mei 2024