Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat menjamin kesetaraan antara pemilih disabilitas dan bukan disabilitas pada pelaksanaa Pemilu 2024.
"Semua pemilih disabilitas itu diperlakukan setara, inklusif dengan seluruh pemilih yang bukan disabilitas," ujar Ketua KPU Jakbar Endang Istianti saat dihubungi, Rabu (6/12).
Menurutnya, kesetaraan itu diifasilitasi antara lain pada akses ke semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mudah dijangkau, tidak dekat dengan sungai, tidak menanjak dan rawan bencana.
"Jadi semua lokasi TPS itu sudah dipastikan tidak sulit diakses dan aman untuk dilalui baik oleh pemilih bukan disabilitas maupun pemilih disabilitas," jelas Istianti.
Namun, sambungnya, untuk bisa menyalurkan hak suara, pemilih disabilitas perlu pendamping, dan pihaknya akan menyediakan formuilir khusus pendamping pemilih disabilitas di TPS.
"Di TPS nanti ada form pendampingan pemilih ya. Jadi bagi pemilih yang butuh didampingi, karena disabilitas maka dapat meminta pendampingan," ujar Istianti.
Lebih lanjut dijelaskan, pendamping yang dipilih hanya diperkenankan menuntun pemilih disabilitasan menuju bilik suara tanpa memengaruhi pilihannya."Pendamping itu dalam arti misalnya untuk menuntun masuk ke dalam bilik, tapi tidak boleh memengaruhi pilihan dari si pemilih tersebut," imbuhnya.
Adapun pendamping yang dipilih akan menuntun pemilih disabilitas dari rumah atau tempat tinggalnya ke TPS. “ Jadi, nanti pendampingnya itu mulai dari rumah sampai ke lokasi TPS. Pendamping itu dipilih oleh si pemilih tersebut. Misalnya keluarganya atau misalnya dia ada di Panti Disabilitas Bina Laras Harapan Sentosa 1 atau 3, maka dia didampingi oleh pengurus pantinya,” pungkasnya. (Aji)