Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat mengimbau masyarakat yang telah memenuhi syarat menggunakan hak pilih atau suara untuk memastikan sudah terdaftar sebagai pemilih pada pemilu tahun 2024.
Ketua KPU Jakarta Barat, Endang Istianti mengungkapkan pihaknya dalam hal ini Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Jakarta Barat sudah melakukan penyisiran kepada masyarakat. Hasilnya, masih ada warga yang belum terdaftar sebagai pemilih.
"Petugas PPS dan PPK kita itu menemukan masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih padahal telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih. Meskipun asalnya bukan dari Jakarta Barat ya, KTP-nya daerah lain, tetapi tinggalnya di Jakarta Barat," tutut Endang Istianti saat dihubungi, Jumat (21/7).
Ia mengungkapkan, hingga kini pihaknya sudah menemukan dua kasus yang demikian di Jakarta Barat. Salah satunya ada seorang pria asal Lampung dan sekarang sedang menjalani tugas belajar sebagai santri di Jakarta Barat.
"Ternyata setelah kami periksa di Daftar Pemilih Tetap (DPT) online itu, dia belum terdaftar juga sebagai pemilih di tempat asalnya di Lampung. Nah, kasus yang begitu bisa diurus melalui jalur Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)," imbuhnya.
Terkait informasi DPTb Pemilu, sambungnya, bisa ditemukan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Lebih lanjut, Istianti menjelaskan, masyarakat kini sudah bisa mengurus pindah memilih melalui jalur DPTb.
"Masyarakat yang ingin mengurus pindah memilih (DPTb) bisa mengurus ke Kantor KPU Jakarta Barat," katanya.
Disebutkan, berdasarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 36 ayat (3), DPTb salah satunya diperuntukkan bagi pemilih yang sedang dalam tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
Dengan demikian, pria asal Lampung yang ditemukan KPU Jakbar dapat mengurus pindah memilih melalui jalur DPTb.
"Dia ini ternyata santri di sini (Jakarta Barat). Nah, itu kan masuknya tugas belajar dan bisa mengurus pindah memilih lewat jalur DPTb. Nanti bisa diurus dengan melampirkan KTP elektronik, tentunya dengan beberapa prosedur standar yang sudah ditetapkan juga," jelasnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat yang ingin mengurus pindah memilih bisa datang langsung ke Kantor KPU Jakbar.
"Jadi, bagi yang hendak mengurus pindah memilih, bisa datang langsung ke Kantor KPU Jakarta Barat," pungkasnya. (Aji)