Sebuah tempat usaha konveksi pakaian di wilayah Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, ditindak karena melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Pelanggaran ditemukan saat Satpol PP menemukan konveksi tersebut saat melakukan pengawasan penerapan prokes di tempat usaha, perkantoran/usaha lainnya di wilayah kecamatan Grogol Petamburan, Selasa (1/3).
“Pelanggarannya yaitu mempekerjakan karyawan belum vaksin serta tidak mewajibkan pekerja menggunakan masker. Selain peringatan kepada penanggung jawab tempat usaha, juga dikenakan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan 3x24 jam,” tandas Kasatpol PP Kecamatan Gropet Rusliyanto.
Sementara itu, jajarannya juga menggelar patroli wilayah, penurunan iklan liar dan penghalauan Penyandang Masalah Kesejahteraan Soaial (PMKS) di sepanjang Jalan Latumeten dan Jalan Kyai Tapa wilayah Kelurahan Grogol.
“Hasilnya, satu iklan liar diturunkan, dua PMKS dihalau,” katanya. (Aji)