Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat mengadakan Konsultasi Publik Ulang terkait Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Ruas Semanan-Sunter yang berlangsung di Auditorium Gelanggang Remaja, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (4/11).
Kepala Sub Bagian Pemerintahan Bagian Pemerintahan Setko Jakarta Barat, R Ilham Agustian Lesmana mengatakan kegiatan tersebut sebagai upaya memperjelas informasi kepada masyarakat terdampak pembangunan.
"Hari ini ini merupakan konsultasi publik yang ke-4. Harapannya, warga atau masyarakat yang terdampak proses pembangunan jalan tol ini bisa mengetahui informasi lebih jelas. Saya dari perwakilan perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta mengharapkan kegiatan proyek konsultasi publik ulang ini bisa berjalan lancar dan kita semua dapat mendukung program strategis nasional yang direncanakan oleh Pemerintah Pusat," ujar Ilham.
Ilham menjelaskan, bahwa konsultasi publik ini merupakan bentuk sosialisasi kepada warga terdampak untuk mencapai kesepakatan dalam proses pembebasan lahan. Saat ini, ada 4.285 bidang lahan yang terdampak, dan 239 bidang di antaranya masih belum sepakat.
"Dari 239 warga yang belum sepakat, sebagian besar karena belum seluruhnya mengetahui informasi secara jelas, atau masih berada di kampung halaman sehingga belum menandatangani Berita Acara. Namun, setelah Konsultasi Publik Ulang ini, hampir seluruh warga menyepakati untuk dilakukan pembebasan lahan demi kepentingan Pembangunan Jalan Tol Dalam Kota Ruas Semanan-Sunter," katanya.
Sementara itu, Didin, warga Kelurahan Grogol yang ikut dalam konsultasi publik ini, mengaku mendapat pemahaman yang lebih baik dibanding pertemuan sebelumnya.
"Mengenai konsultasi publik ulang ini, masyarakat jadi mendapat penjelasan yang lebih jelas lagi. Harapan kami, karena kami kebanyakan orang Betawi, warga asli sini, kalau kami dibongkar, ya tolong berikan kebijakan yang layak buat kami, agar kami bisa mencari tempat tinggal yang layak juga untuk keluarga kami," ujar Didin.
Sebagai informasi, konsultasi publik ulang ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan informasi yang lebih transparan kepada warga terdampak, serta untuk memastikan setiap tahap dalam pembangunan berjalan sesuai dengan aspirasi masyarakat. (Awn)