Kinerja petugas Unit Pelaksana (UP) Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (PTSP) Jakarta Barat patut diacungi jempol. Mereka bekerja secara profesional
dan penuh tanggung jawab, terutama saat meneliti berkas-berkas permohonan
perizinan masyarakat.
Berdasarkan pantauan, aktifitas layanan masyarakat di UP
PTSP Jakarta Barat, terlihat ramai. Setiap petugas Costumer Relation Officer
(CRO) melayani masyarakat yang ingin
mengajukan permohonan perizinan.
Mereka dengan sigap dan teliti melaksanakan tugas memroses kelengkapan
berkas-berkas pengajuan permohonan perizinan masyarakat. Tak heran, bila ada sejumlah
pemohon yang tidak membawa kelengkapan berkas. Sehingga petugas memintanya
untuk melengkapi berkas tersebut.
Petugas loket CRO, Ayu Mardhani menjelaskan, pemeriksaan
berkas-berkas itu menjadi proses dari pengajuan permohonan perizinan. Bila
tidak melengkapi berkas, maka petugas tidak akan memprosesnya.
Adapun jenis dokumen yang kerap belum dilengkapi pemohon diantaranya,
Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) sudah habis masa berlaku, Nomor Induk
Berusah(NIB) dan PBB belum dibayar. “Ini
menjadi persyaratan dalam mengajukan permohonan perizinan, pemohon wajib
melengkapinya,†tutur Ayu.
Menyikapi kinerja petugas tersebut, Kepala UP PTSP Jakarta
Barat, Johan Girsang memberikan apresiasi terhadap petugas yang melayani
masyarakat. Kelengkapan berkas menjadi persyaratan yang harus dipenuhi
masyarakat dalam mengajukan permohonan perizinan.
“Kami imbau kepada pemohon izin, agar terlebih dahulu
melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas yang diajukan,†tambahnya. (why)
20 Mei 2024