Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan
(KUKMP) Jakarta Barat, Nuraini Silviana menegaskan bahwa keberadaan PKL di jalur taman Jalan Utan Jati,
Pegadungan, Kalideres, bukan lokasi binaan(lokbin) atau lokasi sementara
(loksem) di bawah binaannya.
“Bukan itu (kios) di lahan taman Jalan Utan Jati,
Pegadungan,bukan binaan Sudis KUKMP Jakarta Barat,â€tuturnya saat menghadiri
bakti sosial Pusdiklat Maitri, Pegadungan, kemarin.
Silvi menjelaskan, para pedagang kaki lima yang menjadi binaan
Suku Dinas KUKMP Jakarta Barat memiliki identitas yang jelas dan legal. Keberadaannya
telah diatur dalam regulasi pemerintah yakni Surat Keputusan (SK) Walikota,
terdata resmi secara administrasi serta di audit BPK.
Bila tidak memiliki kelengkapan tersebut maka keberadaan
pedagang kaki lima adalah illegal. “Kalo mereka (pedagang) mengaku binaan Sudis
KUKMP, coba saja tanya SK walikotanya ,ada
atau tidak. Kami belum pernah mengeluarkan surat apapun untuk para pedagang di
situ,â€tegasnya.
Silvi melanjutkan, para pedagang yang resmi menjadi binaan Sudis
KUKMP Jakbar tidak dikenakan biaya alias
gratis. Mereka hanya membayar uang retribusi melalui rekening Bank DKI Jakarta,
Rp 3000/hari.
Sudin KUKMP Jakbar memiliki anggaran untuk program lokbin
dan loksem. Sehingga tak ada pungutan dalam bentuk apapun, terkecuali retribusi
tersebut. Bila ada pungutan untuk uang
keamanan dan kebersihan itu terjadi atas
hasil kesepakatan bersama pedagang dan pengurus RT setempat.
“Keberadaan mereka
menjadi kewenangan wilayah, bukan kewenangan kami. Karena kami tidak memiliki
kewenangan itu. Di situ ada lurah dan camat. Yang jelas para pedagang di
sepanjang jalur taman itu bukan binaan kami,†tegasnya.
Sementara itu, Camat Kalideres, H. Naman Setiawan mengatakan, keberadaan pedagang itu akan dibahas dalam rapat di tingkat
walikota. Pihaknya juga memastikan bahwa tidak ada aparatur sipil negara yang
terlibat dalam aktivitas mereka. (why)
20 Mei 2024