Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat mengembalikan aset berupa tanah eks SMPN 205, Jalan Rawa Kompeni, RW 05 Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres Jakarta Barat, kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kamis (26/10).
Kegiatan dalam rangka penyerahan atau pengembalian barang bukti Nomor Perkara 66/PID.SUS.TPK/2023/PN.JKT.PST dengan obyek bidang tanah eks SMPN 225 Kamal itu dilaksanakan di Ruang Wijaya Kusuma, kantor wali kota Jakbar. Disaksikan Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Hendra Hidayat, Aspem Firmanudin Ibrahim dan jajaran terkait lainnya.
Hadir dari pihak Kejari Jakbar, Kasi Tindak Pidana Khusus, Ondo Mulatua Pandapotan Purba, Ketua Sub Koordinator Urusan Dokumen Aset Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI, Yulianti dan dari Kantor Pertanahan Jakbar, Adi Supriyanto.
Pada kesempatan tersebut atas nama Pemprov DKI Jakarta, BPAD DKI memberikan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sebagai Penyelamat Aset Negara, dan penyerahan lima sertifikat hak milik dari Kejari Jakbar kepada Kantor Pertanahan (BPN) Kota Administrasi Jakarta Barat untuk dibatalkan.
Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Hendra Hidayat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih. “Atas nama Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Barat kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mewujudkan pengembalian aset ini,” ujarnya.
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakbar, Ondo Mulatua Pandapotan Purba, menjelaskan kegiatan tersebut tindaklanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang salah satu isi putusannya terkait barang bukti Nomor Perkara 66/PID.SUS.TPK/2023/PN.JKT.PST dengan obyek bidang tanah eks SMPN 225 Kamal.
Lebih lanjut dijelaskan, di dalam putusan tersebut dinyatakan barang bukti itu berupa lima sertifikat dikembalikan kepada BPN Jakarta Barat untuk dilakukan pembatalan, dan sertifikat terhadap tanah yang diputus itu kembali ke Pemprov DKI melalui sertifikat hak pakai yang sudah pernah ada.
“Jadi, dulu itu adalah sekolah, alas dasarnya adalah hak pakai, tapi diserifikatkan menjadi lima sertifikat. Itulah yang dibatalkan lima sertifikatnya, dan kembali ke hak pakai. Jadi, sekarang secara hukum itu sudah kembali menjadi aset Pemprov DKI,” jelas Ondo.
Sementara itu, Kasuban PAD Jakbar, Sigit Gunawan, menyebut luas bidang tanah eks SMPN 225 Kamal yang dikembalikan ke Pemprov DKI sekitar 2.570 meter persegi senilai Rp 6.939.000.000. “Ada lima sertifikat hak milik yang telah dibatalkan oleh pengadilan, obyeknya satu hamparan sertifikat hak pakai,” ujarnya.
Ia menambahkan, terkait pengamanan aset, setelah adanya keputusan dari pengadilan pihaknya segera melakukan permohonan pembatalan lima sertifikat hak milik. Selanjutnya, bersama pengguna aset yakni Dinas Pendidikan akan melaksanakan pemasangan papan plang aset di lokasi.
“Insya Allah apabila anggaran disetujui di 2024 kami akan laksanakan pemagaran di lokasi. Nantinya, mungkin ada rencana Dinas Pendidikan akan mengembalikan aset tersebut ke BPAD DKI. Kami akan koordinasi dengan wali kota atau Dinas Tamhut, di lokasi rencananya akan kami bikin semacam taman, taman kota,” pungkasnya. (Aji)