Perkantoran di kawasan Gedung CNI Puri Elok, RT 02/02 Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan Jakarta Barat ditutup sementara, Kamis (3/12).
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, menjelaskan penutupan sementara operasional perkantoran yang bergerak di bidang keuangan itu karena ada karyawan yang terpapar Covid-19. "Penutupan operasional selama 3x24 jam dilakukan hari ini dan akan dibuka jika sudah sesuai SOP Dinas Kesehatan DKI," tandasnya.
Kasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penindakan Satpol PP Jakbar, Ivand Sigiro, mengatakan sesuai arahan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, selama penutupan pengelola perkantoran harus melakukan penyemprotan disinfektan.
Jika tidak dilakukan, akan dikenakan penindakan. "Apabila pengelola melanggar akan dikenakan sanksi dan denda sebesar Rp 50 juta," katanya. (Aji)
20 Mei 2024