Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat mencatatkan penerimaan bruto sebesar Rp 47,25 triliun hingga 31 Agustus 2024. Sementara penerimaan neto sebesar Rp 42,13 triliun atau 63,15% dari target APBN sebesar Rp 66,72 triliun. Realisasi tersebut mengalami pertumbuhan atau naik 6,88 % jika dibandingkan dengan penerimaan pajak tahun lalu.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar merinci capaian Kanwil DJP Jakarta Barat hingga Caturwulan II tahun 2024 berdasarkan jenis pajaknya terdiri dari Pajak Penghasilan sebesar Rp19,82 triliun, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebesar Rp22,26 triliun, PBB dan BPHTB sebesar negatif Rp191,01 juta, dan Pajak Lainnya sebesar Rp43,86 miliar.
Farid menyebut, ada empat sektor kegiatan usaha di Jakarta Barat yang memberi kontribusi dominan sebesar 76,09% terhadap realisasi penerimaan adalah sektor perdagangan sebesar Rp20,85 triliun (49,49%), sektor industri pengolahan sebesar Rp6,55 triliun (15,55%), sektor pengangkutan dan pergudangan sebesar Rp2,59 triliun (6,17%), serta sektor konstruksi sebesar Rp2,05 triliun (4,89%).
"Kalau dari sisi kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, kinerja penerimaan SPT Tahunan Kanwil DJP Jakarta Barat sampai dengan 31 Agustus 2024 telah mencapai 86,39%, atau telah menerima 356.423 SPT Tahunan dari target sebanyak 412.582 SPT," sebutnya, Jumat (27/9).
Dari sisi penerimaan pajak DKI Jakarta, Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Barat Herry Setyawan menyampaikan secara rinci kinerja pendapatan pajak di DKI Jakarta yang masih melanjutkan tren konstraksinya dengan total capaian sebesar Rp848,35 triliun dengan total capaian 64,75% dari target pajak 2024.
Adapun capaian per jenis pajak yaitu dari PPh Non Migas sebesar Rp465,93 triliun, PPN sebesar Rp331,99 triliun, PPh Migas sebesar Rp44,25 triliun, dan PBB dan pajak lainnya sebesar Rp6,19 triliun.
Penerimaan perpajakan secara neto sampai dengan periode Agustus 2024 masih mengalami kontraksi sebesar 7,03% (yoy), utamanya disumbang oleh penurunan pada PPh Non-Migas sebesar 9,83%(yoy). (why)