Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat akan melakukan lelang sejumlah barang hasil penyitaan pajak kepada masyarakat melalui kegiatan lelang eksekusi.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar mengatakan, pelaksanaan lelang ini merupakan tindak lanjut atas tindakan penagihan aktif terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak, yang dilakukan delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat.
"Lelang dijadwalkan berlangsung secara serentak bersama di seluruh Kanwil DJP se-DKI Jakarta pada Kamis, 4 Juni 2026, dalam agenda 'Lelang Eksekusi Bersama'," ujar Farid Bachtiar, dalam keterangannya, Selasa (26/5).
Lebih lanjut, Farid menerangkan pelaksanaan lelang kendaraan ini bekerjasama dengan kantor wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perpajakan.
Melalui pelaksanaan lelang ini, lanjut Farid, aset-aset yang telah disita akan dialihkan kepada publik melalui mekanisme lelang negara yang resmi. Langkah tersebut menjadi bentuk komitmen DJP dalam menjalankan penegakan hukum perpajakan secara profesional, terukur, dan transparan.
Selain mendukung penerimaan negara, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Farid Bachtiar menambahkan, sebanyak 13 barang bergerak akan ditawarkan kepada masyarakat dalam kondisi apa adanya (as is) melalui sistem lelang daring pada situs resmi lelang.go.id.
"Proses penawaran dilakukan secara open bidding tanpa kehadiran fisik peserta lelang, terbuka untuk umum, serta dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (why)






