Sejumlah kader PKK, pengurus RT dan RW, LMK serta FKDM melakukan kampanye 3M di permukiman RW 08, Kelurahan Keagungan, Rabu (21/10) pagi. Mereka berjalan kaki membentangkan spanduk berisi, wilayah wajib 3M. Pilih mana, denda Rp 250 ribu ape pake masker.
Lurah Keagungan, Ian Imanuddin menjelaskan bahwa kampanye 3M yang dilakukan sejumlah elemen masyarakat bertujuan mengingatkan sekaligus mendisiplinkan warga dalam penerapan protokol kesehatan 3M yakni Mencuci tangan dengan sabun, Memakai masker, dan Menjaga jarak. Semua ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Obat" mujarab pencegahan penularan virus corona ini rutin dilaksanakan pada setiap lingkungan RW di wilayah Keagungan. Masing-masing memiliki jadwal pelaksanaan kampanye 3M. "Seperti yang dilakukan kader PKK, pengurus RT dan RW, LMK dan FKDM saat berkampanye di lingkungan warga RW 08. Semua aktif bergerak memberikan sosialisasi penerapan protokol kesehatan," paparnya.
Kampanye 3M dilaksanakan secara long march. Mereka berjalan kaki keluar masuk permukiman warga sambil membentangkan spanduk. Isi spanduk bertuliskan, wilayah wajib 3M. Pilih mana, denda Rp 250 Ribu ape Pake Masker.
Selain memberikan sosialisasi, peserta kampanye 3M juga membagi-bagikan masker kepada masyarakat, khususnya kepada lansia. "Warga yang kedapatan tak pakai masker juga ditegur dan diingatkan. Bila mengindahkan, warga dikenakan sanksi denda," ujar Ian.
Ia berharap, kegiatan ini bisa menyadarkan masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M. Sehingga dapat menekan angka kasus positif COVID-19 di wilayah Kelurahan Keagungan. (why)
20 Mei 2024